KPU Tangerang Usulkan Penambahan 32 TPS
Rabu, 17 Agustus 2011 – 02:34 WIB
TANGERANG - KPUD Kota Tangerang mengajukan penambahan 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru ke KPUD Banten pada Pemilihan Gubernur Banten. Pengajuan ini karena dari 13 kecamatan di Kota Tangerang, 32 TPS yang ada di 7 kecamatan melebihi kapasitas pemilih sesuai yang diperbolehkan.
Ketua KPU Kota Tangerang Syafril Elain mengatakan secara lisan Ketua Pokja Pemutakhiran data KPUD Banten telah menyetujui permintaan tersebut. Tapi hanya untuk 30 TPS. Dari 2.770 TPS yang direncanakan untuk 13 kecamatan se-Kota Tangerang, 32 TPS di 7 kecamatan diantaranya terdata melebihi kapasitas seperti yang diatur dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004.
Di mana dalam undang-undang itu diatur kapasitas maksimal di setiap TPS 600 pemilih. ”Kami meminta penambahan ini karena ada 32 TPS yang ada di 7 kecamatan kapasitas pemilihnya melebihi ketentuan,” terang Syafril, Selasa (19/8).
Meski KPUD Banten telah menyetujui permintaan tersebut, tapi hingga saat ini masih ditunggu jawabana secara tertulis. ”Jawaban resmi secara tertulis ini sangat penting, sebab bila menambah jumlah TPS pasti ada anggaran juga yang harus disediakan,” ungkap juga mantan wartawan itu.
TANGERANG - KPUD Kota Tangerang mengajukan penambahan 32 Tempat Pemungutan Suara (TPS) baru ke KPUD Banten pada Pemilihan Gubernur Banten. Pengajuan
BERITA TERKAIT
- Sudaryono Kandidat Terkuat Pilgub Jateng, Pakar: Dia Paling Siap
- Terima Putusan MK, Partai Buruh Dukung Program Prabowo-Gibran
- Dambakan Keselarasan dengan Pusat, Petani Jateng Dukung Sudaryono Jadi Gubernur
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Permohonan Tim Hukum PDIP ke PTUN: Apa Betul Ada Pelanggaran Hukum oleh KPU?