KPU Tolak Panwas Bentukan Bawaslu

KPU Tolak Panwas Bentukan Bawaslu
KPU Tolak Panwas Bentukan Bawaslu
"Padahal, SEB hanya diberlakukan untuk panwas di daerah yg masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Agustus. Kesepakatan dalam edaran itu adalah jalan keluar untuk permasalahan pembentukan panwas, bukan untuk melegalkan perbuatan yang melanggar undang-undang," cetus Hafiz.

Hafiz meminta agar proses pembentukan panwas dikembalikan sesuai dengan UU 22/2007 dan mendesak Bawaslu segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam nama calon yang diajukan KPU setempat. "KPU tidak ingin berpolemik soal panwas. Setelah SEB dibatalkan, KPU menolak semua panwas yang proses pembentukannya tidak sesuai undang-undang," tegasnya.

Hafiz mengancam, bila Bawaslu tidak dapat melaksanakannya maka pembentukan panwas diserahkan pada DPRD, merujuk pada UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU Pemerintahan Daerah sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung (MA). (sam/jpnn)

JAKARTA -- . Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, pihaknya menolak semua panwas yang proses pembentukannya tidak sesuai undang-undang yakni


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News