KPU Tolak Panwas Bentukan Bawaslu
Senin, 08 Februari 2010 – 20:56 WIB
KPU Tolak Panwas Bentukan Bawaslu
"Padahal, SEB hanya diberlakukan untuk panwas di daerah yg masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Agustus. Kesepakatan dalam edaran itu adalah jalan keluar untuk permasalahan pembentukan panwas, bukan untuk melegalkan perbuatan yang melanggar undang-undang," cetus Hafiz.
Baca Juga:
Hafiz meminta agar proses pembentukan panwas dikembalikan sesuai dengan UU 22/2007 dan mendesak Bawaslu segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam nama calon yang diajukan KPU setempat. "KPU tidak ingin berpolemik soal panwas. Setelah SEB dibatalkan, KPU menolak semua panwas yang proses pembentukannya tidak sesuai undang-undang," tegasnya.
Hafiz mengancam, bila Bawaslu tidak dapat melaksanakannya maka pembentukan panwas diserahkan pada DPRD, merujuk pada UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU Pemerintahan Daerah sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung (MA). (sam/jpnn)
JAKARTA -- . Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, pihaknya menolak semua panwas yang proses pembentukannya tidak sesuai undang-undang yakni
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Demokrat Yakin Tak Ada Matahari Kembar, Presiden Prabowo Berdaulat dan Mandiri
- Prabowo-Jokowi Saling Bela, Pengamat Sebut Mereka Susah Dikoyak
- Sejumlah PAC PDIP Banten Minta DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
- Sultan dan Ketua Senat Kamboja Sepakati Pembentukan Forum Senat ASEAN
- Bergulir Desakan Lengserkan Gibran, Sikap Pak Sarmuji Jelas
- Golkar Mengakui SOKSI Kepemimpinan Ahmadi Noor Supit