KPU Usul Masa Kerja Penyelenggara Pemilu Diperpanjang, Boleh Enggak ya?
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ilham Saputra menyampaikan usulan pada rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Bawaslu, dan DKPP, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/9).
Dia mengusulkan agar masa kerja KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota diperpanjang menjelang Pemilu 2024.
"Kami berharap agar ini bisa diperpanjang."
"Apakah bisa nantinya regulasi peraturan perundang-undangan didiskusikan," ujar Ilham.
KPU RI juga telah mengusulkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) digelar pada 21 Februari 2024.
Selain itu, KPU juga mengusulkan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024
Ilham mengatakan diusulkannya jadwal dan tahapan itu berdampak pada KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Menurut dia, terdapat anggota KPU provinsi, kabupaten dan kota yang akhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar masa kerja penyelenggara pemilu diperpanjang.
- PDIP Menggugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Bakal Ajukan Gugatan Intervensi
- Ketua KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Calon Terpilih Pilpres 2024
- Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
- Ekspresi Anies-Muhaimin saat Menghadiri Penetapan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024
- Gugatan Disidangkan di PTUN, Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
- Butuh 6.048 PPS dan 780 PPK Untuk Pelaksanaan Pilkada di Daerah ini