KPU Usul Masa Kerja Penyelenggara Pemilu Diperpanjang, Boleh Enggak ya?

KPU Usul Masa Kerja Penyelenggara Pemilu Diperpanjang, Boleh Enggak ya?
Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com

Ilham menyebut sebanyak 24 satuan kerja (satker) tingkat KPU provinsi dengan jumlah 136 anggota, yang berakhir masa jabatan di 2023.

Sementara di 2024, sebanyak sembilan satker dengan jumlah 49 anggota.

Selain itu, satker KPU tingkat kabupaten/kota yang berakhir masa jabatan di tahun 2023 sebanyak 317 satker dengan 1.585 anggota.

Sementara di tahun 2024, sebanyak 196 satker dengan 980 anggota yang berakhir masa jabatannya.

"Kami akan melakukan rekrutmen, karena masa jabatan mereka telah berakhir," kata Ilham.

Ilham menyatakan proses itu akan mempengaruhi sejumlah tahapan yang telah dijadwalkan.

Bahkan, kata Ilham, akan ada satker KPU yang dilakukan pergantian di saat menjelang atau satu hari setelah hari pemilihan.

"Ini merupakan kendala bagi KPU, karena para pengganti juga belum melalui proses dan tahapan di tahun-tahun sebelumnya," ujar Ilham.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar masa kerja penyelenggara pemilu diperpanjang.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News