KPU Usul Masa Kerja Penyelenggara Pemilu Diperpanjang, Boleh Enggak ya?
Kamis, 16 September 2021 – 12:54 WIB

Ilustrasi - Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: JPNN.Com
Ilham mengakui saat proses rekrutmen selesai dilakukan, para anggota KPU yang tidak terpilih, biasanya melakukan gugatan di pengadilan atau gugatan ke DKPP.
"KPU RI yang diberikan kewenangan untuk rekrutmen berdasarkan undang-undang, juga akan disibukkan dengan persoalan hukum terkait penerimaan tersebut," kata Ilham menegaskan.
Selain itu, KPU juga membutuhkan waktu beberapa bulan sebelum proses rekrutmen, yang dimulai dari pembentukan tim seleksi.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan agar masa kerja penyelenggara pemilu diperpanjang.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Febri Sebut Tak Ada Saksi yang Bilang Uang Suap Berasal dari Hasto
- Kantor KPU Buru Sengaja Dibakar, Motif Pelaku Tak Disangka
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Rahmat Saleh Dorong KPU Jamin Pilkada Puncak Jaya tak Lagi Membawa Maut
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP