KPUC Bayar Ganti Rugi Lahan

KPUC Bayar Ganti Rugi Lahan
KPUC Bayar Ganti Rugi Lahan
MALINAU-Sebanyak 29 orang dari tiga desa di Kecamatan Malinau Barat yakni Desa Sesua, Sempayang dan Kuala Lapang menerima dana ganti rugi lahan atas tanah dari PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC). Ganti rugi lahan tersebut terkait dengan pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang sekitar 5,7 kilometer. Penyerahannya dilakukan oleh General Manager (GM) PT KPUC Mudjiarto yang disaksikan oleh sejumlah manajemennya yang dipusatkan di aula Kantor Camat Malinau Barat. Tampak hadir Camat Malinau Barat Juid SSos, para kadesnya masing-masing dan anggota Polsek Malinau Barat.

 

Informasi yang disampaikan oleh salah seorang manajemen PT KPUC, Bambang, dari 19 orang yang menerima dana ganti rugi tersebut ada 12 orang merupakan warga Desa Sesua, 2 orang warga Desa Sempayang dan sisanya warga Desa Kuala Lapang.Dana ganti rugi terbesar adalah Rp 92 juta lebih, dan yang terkecil senilai Rp 1,5 juta.

Perusahaan juga awalnya sempat bingung karena duit tunai yang butuhkan cukup banyak, sementara pada akhir tahun seperti ini sulit untuk dapatkan uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.

“Dalam pembayaran ganti rugi lahan atas tanah ini, kita menggunakan standar harga yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah (Perda),” terang Bambang di sela kegiatan penyerahan dana ganti rugi lahan di aula Kantor Camat Malinau Barat kemarin.

 

Meski sudah tersedia dana tunai, tetapi ada juga warga yang meminta untuk ditunda pembayarannya terlebih dahulu dan meminta kepada perusahaan untuk melakukan pengukuran ulang lahannya yang terkena badan jalan tersebut. Sebab, seperti disampaikan Sadirin Warga Desa Sesua, saat mengukuran dirinya tidak berada di lokasi.

MALINAU-Sebanyak 29 orang dari tiga desa di Kecamatan Malinau Barat yakni Desa Sesua, Sempayang dan Kuala Lapang menerima dana ganti rugi lahan atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News