KPUC Bayar Ganti Rugi Lahan

KPUC Bayar Ganti Rugi Lahan
KPUC Bayar Ganti Rugi Lahan

“Saya tetap mendukung pembuatan jalan untuk hauling batu bara karena saya juga merupakan mitra dari KPUC. Tetapi saya mohon ditunda dulu pembayaran ganti rugi atas lahan saya dan meminta dilakukan  pengukuran ulang,” jelasnya dan langsung direspon positif oleh manajemen PT KPUC dengan menyepakati untuk diukur ulang lokasi yang terkena badan jalan tersebut.

Manajemen PT KPUC menargetkan dalam waktu tidak terlalu lama, pihaknya akan segera mengalihkan jalur hauling batu bara tersebut ke jalur yang baru dibuat ini.

“Paling lambat Maret atau April tahun depan,” tandas Bambang lagi.

Selama ini, untuk proses hauling batu bara milik P KPUC, sebagian jalan yang digunakan terpaksa harus menggunakan jalan umum, yaitu Jalan Trans Kaltim yang ada di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat.

“Sekarang sudah dalam proses pengerjaan pembangunan jalan hauling terebut. Sehingga pemindahan jalur hauling pun akan lebih cepat dipindahkan,” terang GM PT KPUC, Mudjiarto saat menggelar pertemuan dengan warga Desa Sesua, Sempayang dan Kuala Lapang terkait pembebasan lahan jalur hauling  beberapa waktu lalu.

MALINAU-Sebanyak 29 orang dari tiga desa di Kecamatan Malinau Barat yakni Desa Sesua, Sempayang dan Kuala Lapang menerima dana ganti rugi lahan atas

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News