KPUD dan Bawaslu Terima Dana Hibah Pilkada Rp 985 Miliar dari Pemprov Jateng

KPUD dan Bawaslu Terima Dana Hibah Pilkada Rp 985 Miliar dari Pemprov Jateng
Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana (kiri) menyaksikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah oleh Ketua KPUD Handi Tri Ujiono dan Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin. Foto: Humas Pemprov Jateng

jpnn.com, SEMARANG - Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana, serta Ketua KPUD Handi Tri Ujiono, dan Ketua Bawaslu Jateng Muhammad Amin menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Pemprov Jateng menyerahkan dana hibah untuk Pemilihan Gubernur dan Wagub Jawa Tengah tahun 2024 sebanyak Rp 985.326.500.000.

Penandatanganan NPHD berlangsung di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (15/11).

Anggaran dana hibah bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2023 dan APBD Jateng tahun anggaran 2024.

Secara rinci, dana hibah untuk KPU Jateng senilai Rp 791.608.630.000, sedangkan untuk Bawaslu Jateng sebesar Rp 193.717.870.000.

Pencairan dana hibah tersebut dilakukan dua tahap. Pertama dicairkan paling lambat 14 hari setelah penandatanganan NPHD.

Sedangkan untuk tahap kedua dicairkan paling lambat empat bulan sebelum pemungutan suara.

Nana Sudjana mengatakan penyerahan dana hibah untuk Pilkada tersebut merupakan mandat dari undang-undang tentang pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.

Pemprov Jateng serahkan dana hibah pilkada Rp 985 miliar untuk KPUD dan Bawaslu Jawa Tengah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News