KPUD Terbelit Utang ke Lawyer

KPUD Terbelit Utang ke Lawyer
KPUD Terbelit Utang ke Lawyer
PALEMBANG - Nasib menyedihkan dialami Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sumatera Selatan. Lembaga penyelenggara pemilu itu belum mampu membayar utang sebesar Rp282.500.000 kepada kuasa hukumnya yang pernah dikontrak saat menghadapi persidangan melawan DPW PKB versi Gus Dur pada tahap awal pemilu lalu.  Kesulitan dana itu terungkap saat mediasi di Pengadilan Tinggi Sumsel, beberapa waktu lalu.

"KPUD Sumsel kesulitan dana sehingga belum bisa membayar utangnya kepada kita. Majelis hakim menyatakan KPUD Sumsel harus tetap membayar kewajibannya selama tidak ada perjanjian yang menggratiskan itu. Yang jelas, sidang  gugatan antara PKB Sumsel versi Gusdur dengan KPUD Sumsel yang menolak DCT PKB Sumsel versi Gus Dur merupakan bagian dari tahapan pemilu 2009,” ungkap Kemas M Amin yang pernah menjadi kuasa hukum KPUD Sumsel.

Amin menyesalkan hal ini.Mestinya, KPUD Sumsel menganggarkan dana untuk membayar jasa kuasa hukum yang telah mendampingi lembaga tersebut. Biaya lawyer itu mestinya dibayar usai sidang. "Saat itu, putusannya keluar Januari 2009, namun ketika ditagih mereka bilang DIPA KPUD Sumsel belum cair. Akan tetapi, setelah cair apa yang menjadi hak kami malah tak dibayarkan. Ini menunjukkan KPUD Sumsel tak memiliki itikad baik,"  ujar Amin.

Amin berharap mediasi pihaknya dengan KPUD Sumsel dapat diselesaikan dengan baik. Jika tidak ada penyelesaian, maka sidang gugatan perdata akan tetap dilanjutkan pada 16 september mendatang dengan agenda membahas pokok perkara. "Mereka bilang dana KPUD Sumsel sudah diplot sesuai dengan peruntukannya," tukasnya. Dalam pemberitaan sebelumnya diungkapkan Amin bahwa secara resmi KPUD Sumsel telah memberikan kuasa khusus yang ditandatangai oleh Syafirti Irwan yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPUD Sumsel, tertanggal 14 November 2008.

PALEMBANG - Nasib menyedihkan dialami Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sumatera Selatan. Lembaga penyelenggara pemilu itu belum mampu membayar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News