KUA Resah Wamenag Siapkan Jalan Tengah
Terkait Polemik Anak Haram yang Terus Mengambang
Rabu, 30 Mei 2012 – 06:55 WIB
Besaran wasiah wajibah ini tidak diatur dengan tegas seperti hak waris. Yang penting, kehidupan anak yang lahir diluar nikah tetap berjalan dengan layak dan tidak sampai terlunta-lunta.
"Tapi tetap yang diberikan hanya hak nafkah," tegas Nasarudin. Khusus untuk hak perwalian, nasab, dan waris dari pihak bapak, tetap tidak diberikan kepada anak yang lahir di luar nikah.
Untuk sejumlah KUA yang menghadapi persoalan ini, diharapkan bisa berkonsultasi dengan lembaga yang ada di atasnya. Mulai dari kantor Kemenag kabupaten/kota, hingga kantor wilayah Kemenag provinsi. "Pemecahannya nanti bisa kasuistik," katanya. (wan)
JAKARTA - Sampai saat ini status anak yang lahir di luar nikah masih terus mengambang. Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dan fatwa MUI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini
- Pakar Lingkungan UNP Sebut Air yang di Atas Baku Mutu Tidak Dapat Lagi Dikonsumsi
- Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Warga dengan Antusiasme Tinggi