KUA Resah Wamenag Siapkan Jalan Tengah
Terkait Polemik Anak Haram yang Terus Mengambang
Rabu, 30 Mei 2012 – 06:55 WIB

KUA Resah Wamenag Siapkan Jalan Tengah
Besaran wasiah wajibah ini tidak diatur dengan tegas seperti hak waris. Yang penting, kehidupan anak yang lahir diluar nikah tetap berjalan dengan layak dan tidak sampai terlunta-lunta.
"Tapi tetap yang diberikan hanya hak nafkah," tegas Nasarudin. Khusus untuk hak perwalian, nasab, dan waris dari pihak bapak, tetap tidak diberikan kepada anak yang lahir di luar nikah.
Untuk sejumlah KUA yang menghadapi persoalan ini, diharapkan bisa berkonsultasi dengan lembaga yang ada di atasnya. Mulai dari kantor Kemenag kabupaten/kota, hingga kantor wilayah Kemenag provinsi. "Pemecahannya nanti bisa kasuistik," katanya. (wan)
JAKARTA - Sampai saat ini status anak yang lahir di luar nikah masih terus mengambang. Putusan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi dan fatwa MUI
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Kabar Gembira Dari Herman Deru untuk ASN PPPK Sumsel, Simak
- TNI Gerebek Bandar Narkoba di Bima, DPR Bereaksi Begini
- CPNS dan PPPK 2024 Dilantik Bersamaan, Bandingkan Jumlahnya
- Menteri Riefky Minta Dukungan Senator Perkuat Ekraf Daerah untuk Buka Lapangan Kerja
- Kejagung Tetapkan Purnawirawan TNI Inisial L Tersangka Korupsi Pengadaan Satelit di Kemenhan
- Seusai Mengerjakan Soal Tes PPPK Tahap 2, Begini Pengakuan Bu Sri Peserta Tertua