Kuasa Hukum: Duit Ryan Jombang Rp 10 Juta Dipinjam Habib Bahar, Lalu Dianiaya, Babak Belur

Kuasa Hukum: Duit Ryan Jombang Rp 10 Juta Dipinjam Habib Bahar, Lalu Dianiaya, Babak Belur
Kuasa hukum Ryan Jombang Benny Daga memberikan keterangan pers usai mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/8/2021). Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com, JAKARTA - Penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith (Habib Bahar) terhadap Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang berbuntut panjang.

Kuasa Hukum Ryan Jombang mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Habib Bahar atas insiden di Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu.

Kuasa hukum Ryan Jombang Benny Daga mengatakan apa yang menimpa kliennya bukanlah perkelahian tetapi penganiayaan.

Dia ingin meluruskan informasi simpang siur yang beredar terkait kliennya, termasuk pernyataan yang disampaikan oleh Kalapas Gunung Sindur dan Humas Ditjen PAS Kemenkumham.

"Bukan perkelahian, tetapi itu peristiwa pemukulan diduga penganiayaan oleh Bahar kepada klien kami, Ryan Jombang," ujar Benny, Kamis.

Menurut Benny, informasi yang diterimanya dari Ryan, dugaan penganiayaan itu terjadi karena uang kliennya dipinjam oleh Bahar bin Smith secara bertahap, beberapa kali dengan jumlah tertentu.

Nominal uang yang dipinjamkan sebesar Rp 10 juta. Benny membantah jika kliennya mencuri uang, keterangan yang ada bahwa uang kliennya dipinjam oleh Bahar Smith.

"Lalu ketika hendak diminta kembali uangnya, enggak pernah dikembalikan uang itu. Yang ada klien kami dianiaya," beber Benny.

Penganiayaan yang dilakukan Bahar bin Smith (Habib Bahar) kepada Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang berbuntut panjang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News