Kuat, Indikasi Mafia Tanah Sari Rejo
Kamis, 10 November 2011 – 01:32 WIB
Dikatakan Iwan, dalam masalah ini, BPN punya peran penting. Dimana BPN mau memberikan sertifikat kepada pengembang CBD, tapi tak mau memberikan ke warga. "Kalau sudah ada putusan MA, ya mestinya BPN Medan wajib memberikan sertifikat ke warga. Jadi, problemnya memang di BPN. Jika BPN tak memberikan sertifikat, ini menyederai hak warga," kata Iwan.
Iwan mendorong warga Sari Rejo untuk terus memperjuangkan hak atas tanah itu. Warga, lanjutnya, bisa mengadukan masalah ini ke Komisi II DPR, Komnas HAM, atau BPN Pusat.
Warga Sari Rejo memang terus berjuang. Tanpa aksi demo dan turun ke lapangan, melalui Forum Masyarakat Sari Rejo (Formas), warga menyuarakan aspirasinya dengan memasang plang di tiap-tiap lingkungan batas tanah Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, 5 November 2011.
Plang dibuat oleh masing-masing koordinator lingkungan (Korling), dari Lingkungan I sampai XI. Isi plang bertuliskan ‘Selamat Datang di Kelurahan Sari Rejo, Tanah Milik Masyarakat Berdasarkan Keputusan MA No.229 K/Pdt/1991 Tanggal 18 Mei 1995 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI No.24 Tahun 1997’, berdiri tegak di setiap persimpangan yang strategis. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Adanya mafia tanah yang bermain dalam persoalan tanah Sari Rejo di Kecamatan Medan Polonia Medan, sangat gampang terbaca. Koordinator
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Luka-Luka Akibat Gempa Bumi Garut
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Dominggus Maspaitella Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
- Pencarian Dokter yang Tenggelam di Pantai Lancing Sudah Berlangsung 11 Hari
- Bupati Algafry: Honorer Sudah Mengabdi Beberapa Tahun Naik jadi PPPK
- Banyak Banget yang Diharapkan dari PPPK, Jenis ASN Model Kontrak