Kubu Djoko Tak Bisa Langsung Siapkan Eksepsi
Senin, 22 April 2013 – 22:22 WIB
JAKARTA - Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian uang, besok (23/4) akan duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda persidangan besok adalah pembacaan surat dakwaan.
Hotma Sitompul yang menjadi penasihat hukum Djoko, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah siap meladeni Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Hanya saja Hotma yang biasanya langsung menyiapkan eksepsi bagi kliennya, untuk persidangan besok tidak bisa melakukan hal serupa.
Hotma mengatakan, berkas Djoko sangat tebal sehingga merasa perlu meminta majelis hakim agar memberi kesempatan untuk menyusun eksepsi. "Biasanya langsung eksepsi, tapi karena berkas Pak Djoko tingginya 1,20 meter dan tebal dakwaannya 135 halaman, mungkin kami akan minta waktu dulu," ujar Hotma saat dihubungi wartawan, Selasa (22/4).
Menurut Hotma pula, pihaknya sudah menerima surat panggilan persidangan yang disampaikan pengadilan ke Djoko. "Betul, ada panggilan sidang ke klien langsung," kata Hotma.
JAKARTA - Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang menjadi tersangka dugaan korupsi proyek driving simulator di Korlantas Polri dan tindak pidana pencucian
BERITA TERKAIT
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi