Kubu Putri Candrawathi Ungkap Bukti Video dan Foto di Persidangan Hari Ini

Kubu Putri Candrawathi Ungkap Bukti Video dan Foto di Persidangan Hari Ini
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

Ferdy Sambo Cs dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

Atas perbuatan mereka, Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati. (cr3/jpnn)


Kubu terdakwa Putri Candrawathi bakal mengungkap bukti video dan foto di sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Soal apa itu?


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News