Kulik Peran Mu'min Ali di Kasus Pajak, JPU KPK Korek Pengakuan Dirut Bank Panin
Selasa, 16 November 2021 – 23:23 WIB
Surat dakwaan terhadap Angin dan Dadan mengungkap sosok Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan.
Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu. Adapun Dadan adalah eks kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.
Uang dari Lindawati itu diduga sebagai suap untuk pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Angin dan Dadan menerima uang Rp 5 miliar setelah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar.(tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
JPU KPK menghadirkan Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo pada persidangan perkara suap pajak Timur Angin.
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- KPK Menyita Kantor DPC NasDem di Sumut, Diduga Dibeli Pakai Uang Korupsi
- Saut Situmorang Desak KPK Transparan soal Peran Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI