Kulik Peran Mu'min Ali di Kasus Pajak, JPU KPK Korek Pengakuan Dirut Bank Panin

Kulik Peran Mu'min Ali di Kasus Pajak, JPU KPK Korek Pengakuan Dirut Bank Panin
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji (mengenakan rompi tahanan) dikawal penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dokumen JPNN.com/Ricardo

Surat dakwaan terhadap Angin dan Dadan mengungkap sosok Veronika Lindawati merupakan orang kepercayaan Mu'min Ali Gunawan.

Angin merupakan mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Kemenkeu. Adapun Dadan adalah eks kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan DJP.

Uang dari Lindawati itu diduga sebagai suap untuk pengurusan rekayasa nilai pajak Bank Panin. Angin dan Dadan menerima uang Rp 5 miliar setelah merekayasa kewajiban bayar pajak Bank Panin dari Rp 926 miliar menjadi Rp 303 miliar.(tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


JPU KPK menghadirkan Presiden Direktur Bank Panin Herwidayatmo pada persidangan perkara suap pajak Timur Angin.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News