Kumham Prediksi Hanya 3 Parpol Baru Lolos Peserta Pemilu
Selasa, 06 September 2011 – 06:37 WIB
Patut diketahui, dari 14 partai politik baru yang ikut verifikasi badan hukum, terdapat beberapa partai yang tidak melengkapi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Undang-Undang No 2 tentang Partai Politik. Yaitu, tentang penyebaran kepengurusan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan. Sebagaimana, dalam Undang-Undang, partai politik baru yang ikut verifikasi setidaknya harus memiliki 75 persen pengurus di tingkat kabupaten/kota.
"Yaitu penyebaran kepengurusan di seluruh propinsi di 75 persen kabupaten di setiap propinsi dan 50 persen di kecamatan di setiap kabupaten," katanya lagi.
Sekedar info, Dirjen AHU Kumham pada Januari lalu membuka pendaftaran verifikasi badan hukum partai politik. Hingga pendaftaran ditutup pada 22 Agustus lalu, hanya ada 14 partai politik baru yang mendaftar.
Ke-14 parpol yang mendaftar itu adalah Partai Nasional Republik (Nasrep), Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara, Partai Republik Satu, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Penganut Thariqot Islam Negara, Partai Karya Republik, Partai Serikat Rakyat Independen, Partai Indonesia Rakyat Bangkit, Partai Independen, Partai Kekuatan Rakyat Indonesia, Partai Demokrasi Pancasila.
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM tengah melakukan verifikasi badan hukum partai politik baru peserta pemilihan umum tahun 2014. Dari 14 Partai
BERITA TERKAIT
- BSN Partai Golkar Optimistis Capai Target 70 Persen di Pilkada 2024
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI