Kumpul Kebo, PNS Kena Sanksi
Senin, 11 Maret 2013 – 07:30 WIB
JAKARTA-Selama tahun 2013, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap 50 pegawai negeri sipil (PNS). Mereka dijatuhi sanksi karena tindakan indisipliner, seperti kawin-cerai tidak sesuai aturan dan penyalahgunaan wewenang pegawai dengan menjadi calo PNS.
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan - RB) yang juga Ketua BAPEK, Azwar Abubakar, mengungkapkan, selain menindak 50 pegawai indisipliner pihaknya juga memberhentikan 25 PNS.
"BAPEK memberhentikan 25 PNS, tiga orang diantaranya dilakukan pada awal tahun 2013 ini dalam sidang BAPEK pada tanggal 1 Maret 2013," terang Azwar dalam keterangannya kepada INDOPOS (Grup JPNN), Minggu (10/3) kemarin.
Ditambahkan dia, sejak tahun 2010 tercatat ada 166 PNS yang dijatuhi sanksi, tahun 2011 tercatat 89 PNS dan tahun 2012 tercatat 322 PNS. Dari jumlah keseluruhan pegawai indisipliner, yakni 627 PNS, tercatat ada 522 PNS yang dijatuhi hukuman karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
JAKARTA-Selama tahun 2013, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap 50 pegawai negeri sipil (PNS). Mereka dijatuhi
BERITA TERKAIT
- Bamsoet: Jangan Biarkan Pisau Hukum Tumpul
- Lahan di Kabupaten Bekasi Diserobot Pengembang, Warga Lapor ke Bareskrim Polri
- Eks Wakapolri Menilai Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti Bisa Dipidana terkait Pencurian dengan Kekerasan
- 5.000 Rekening terkait Judi Online Diblokir PPATK, Nilai Transaksinya Fantastis
- Bamsoet Dorong Peningkatan Iklim Investasi Lewat Bank Tanah
- CHAI Indonesia Sangat Terkesan dengan Kasoem Hearing Center