Kumpul Kebo, PNS Kena Sanksi
Senin, 11 Maret 2013 – 07:30 WIB

Kumpul Kebo, PNS Kena Sanksi
"Paling banyak PNS yang tidak masuk kerja (TMK), yakni 265 orang. Ada juga yang melakukan pemalsuan dokumen, penipuan, narkotika, melakukan pungutan liar, menjadi calo CPNS, perzinahan/perselingkuhan dan lain-lain," jelasnya.
Sementara PNS yang melanggar PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Ijin Kawin tercatat ada 115 PNS. Adapun pegawai yang kawin/cerai tanpa ijin pejabat berwenang tercatat ada 64 PNS.
"64 orang melakukan kawin/cerai tanpa ijin pejabat yang berwenang, ada juga yang menjadi isteri kedua serta hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah (kumpul kebo)," tandas Azwar.
Khusus mengenai keterlibatan pegawai menjadi calo PNS, mantan Plt Gubernur Aceh ini mengakui bahwa hal itu sangat sulit diberantas. Salah satu faktornya karena dalam kasus ini banyak korbannya yang enggan melapor.
JAKARTA-Selama tahun 2013, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap 50 pegawai negeri sipil (PNS). Mereka dijatuhi
BERITA TERKAIT
- Belum 100 Hari Dilantik, Pramono Rombak 59 Pejabat Eselon Termasuk Wali Kota
- Menteri Rini Mengenang Masa Kuliah, jadi CPNS 1990, Kisah Hidup Tidak Selalu Mulus
- YATBL Laporkan Muhammad Kadafi ke Bareskrim Polri
- Kementerian BUMN Tunjuk Rivan Purwantono Sebagai Direktur Utama Jasa Marga
- KUHAP Baru Diharapkan Tingkatkan Kepercayaan Publik pada Sistem Hukum
- Bhikkhu Thudong Singgah di Kantor Gubernur Jateng, Luthfi Dukung Penuh