Kuota PNS Sedikit, Ini Daftar Formasi yang Diisi PPPK
Rabu, 30 Desember 2020 – 08:15 WIB
Dimulai dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK.
Sebanyak 147 jabatan ini merupakan formasi tenaga guru dan pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis.
Berikut ini jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, seperti disebutkan di Lampiran Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Mulai 2021 pemerintah akan mengubah arah kebijakan rekrutmen ASN di mana lebih memprioritaskan PPPK dibandingkan CPNS
BERITA TERKAIT
- Update Jumlah Pelamar CPNS 2024 Gelombang I, Resmi dari BKN
- PPPK 2024: PP Manajemen ASN Molor, Honorer Database BKN pun Belum Aman
- 5 Berita Terpopuler: Rumor Menyebar, 770 Ribu Honorer Tak Terakomodasi, Pendaftaran CPNS 2024 Mengejutkan
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?