Kuota PNS Sedikit, Ini Daftar Formasi yang Diisi PPPK
Rabu, 30 Desember 2020 – 08:15 WIB

Tes PPPK berbeda denganb tes CPNS. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dimulai dari PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Di dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2020, ada 147 jabatan fungsional yang dapat diisi PPPK.
Sebanyak 147 jabatan ini merupakan formasi tenaga guru dan pendidik, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis.
Berikut ini jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, seperti disebutkan di Lampiran Perpres Nomor 38 Tahun 2020.
1. Administrator Database Kependudukan
2. Administrator Kesehatan
3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
Mulai 2021 pemerintah akan mengubah arah kebijakan rekrutmen ASN di mana lebih memprioritaskan PPPK dibandingkan CPNS
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Soal Jadwal Pengangkatan CPNS & PPPK 2024, Pak Alim Sanjaya Beri Penjelasan Begini
- Sudah Ada yang Masuk Daftar Hitam, Tak Bisa Daftar CPNS & PPPK