Kurang Pelamar, Formasi CPNS Bisa Diubah

Kurang Pelamar, Formasi CPNS Bisa Diubah
Kurang Pelamar, Formasi CPNS Bisa Diubah
Badi menyarankan dalam menyusun formasi CPNS, pemda berkoordinasi dengan DPRD agar bisa diketahui tenaga aparatur apa yang dibutuhkan. Di samping menjaga proses seleksi bisa berjalan transparan. "DPRD bisa ikut mengawasi jalannya pelaksanaan seleksi CPNS," cetusnya.

Mengenai kasus di daerah yang ditolak permintaan perubahan formasinya, menurut Badi, karena usulannya diajukan setelah tes CPNS sudah dilakukan. Untuk mengatasi itu, pemerintah akan menyarankan kuota yang kosong diajukan dalam seleksi berikutnya.

"Kuota yang kosong akan tetap diperhitungkan di tahun berikutnya. Karena itu panitia seleksi harus jeli membaca keadaan. Bila ada tanda-tanda tak ada pelamar, cepat-cepatlah mengajukan usulan perubahan formasi. Tapi formasi penggantinya harus sesuai kebutuhan daerah, bukan asal ganti saja," jelasnya. (esy/jpnn)

JAKARTA--Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang sudah ditetapkan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News