Kurir 5 Kg Sabu-sabu Ini Mengaku Disuruh Baim, Diupah Rp 50 Juta
Jumat, 23 April 2021 – 02:10 WIB
Dari hasil pengembangan itu, tim opsnal berhasil menangkap seorang laki- laki berinisial EF. Ketika itu tersangka datang mengambil barang haram tersebut di Pelabuhan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Kabupaten Donggala.
"Dari hasil keterangan tersangka EF bahwa yang menyuruh mengambil barang di TPI adalah Baim yang tinggal di Malaysia," kata Kapolres.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132(1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
ZN dkk diamankan polisi ketika datang dari Malaysia menggunakan sebuah kapal kayu yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Juara Bertahan Tumbang, China Vs Malaysia di Semifinal Thomas Cup 2024
- Pukul Jepang, Malaysia Tembus Semifinal Thomas Cup 2024
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini