Kurir 5 Kg Sabu-sabu Ini Mengaku Disuruh Baim, Diupah Rp 50 Juta
Jumat, 23 April 2021 – 02:10 WIB

Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Dari hasil pengembangan itu, tim opsnal berhasil menangkap seorang laki- laki berinisial EF. Ketika itu tersangka datang mengambil barang haram tersebut di Pelabuhan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) di Kabupaten Donggala.
"Dari hasil keterangan tersangka EF bahwa yang menyuruh mengambil barang di TPI adalah Baim yang tinggal di Malaysia," kata Kapolres.
Keempat tersangka dikenakan Pasal 114(2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 (2) juncto Pasal 132(1) UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana mati. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
ZN dkk diamankan polisi ketika datang dari Malaysia menggunakan sebuah kapal kayu yang membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- Mantap! 2 UMKM Binaan Bea Cukai Nunukan Sukses Ekspor Produknya ke Malaysia
- Ibas Tegaskan Indonesia dan Malaysia Tak Hanya Tetangga, Tetapi..
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Sudirman Cup 2025: Sempat Tertinggal 0-2, Jepang Mengalahkan Malaysia
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba