KY Masih Telaah Laporan Yayasan Trisakti

KY Masih Telaah Laporan Yayasan Trisakti
KY Masih Telaah Laporan Yayasan Trisakti
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan masih menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam menyidangkan perkara perdata sengketa pengelolaan Universitas Trisakti (Usakti) yang dilaporkan oleh pihak yayasan Trisakti.

Majelis hakim tersebut adalah Marhalam Purba SH MH sebagai ketua majelis dan anggotanya I Nyoman Karma SH serta Hari Budi Setianto SH MH. "Laporan pengaduan masih dalam telaahan tenaga ahli dan pengawas hakim," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat di Jakarta, Senin (19/9).

Namun, Asep enggan menanggapi seperti apa seharusnya eksekusi perkara dalam kasus ini setelah pengadilan tingkat Tinggi dan Kasasi membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sebelumnya yang memangkan pihak Rektorat Trisakti.

Di tingkat Kasasi, Majelis hakim membatalkan putusan PN Jakarta Barat dan memenangkan pihak  yayasan Trisakti selaku tergugat dalam kasus sengketa perdata ini. "Kalo itu KY tidak bisa tanggapi, soalnya sudah menilai putusan," ujar Asep.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan masih menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News