KY Masih Telaah Laporan Yayasan Trisakti

KY Masih Telaah Laporan Yayasan Trisakti
KY Masih Telaah Laporan Yayasan Trisakti
Diberitakan sebelumnya, Yayasan Trisakti selaku pihak tergugat melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) yang menangani kasus perdata sengketa pengelolaan Universitas Trisakti (Usakti) ke Komisi Yudisial (KY) sehubungan dengan perilaku, penilaian hukum dan profesional hakim.

Menurut kuasa hukum yayasan Trisakti, Amiruddin mengatakan, pihaknya menilai majelis hakim tidak netral selama persidangan sampai memutus perkara tersebut.

"Pertimbangan hukum putusan sangat berat sebelah, hanya alat bukti berupa saran penggugat yang dipertimbangkan. Bahkan jarak waktu antara sidang penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak dengan sidang pembacaan putusan hanya tujuh hari," ujar Amiruddin saat melaporkan pengaduan di gedung KY.

Bahkan Amir menilai, putusan yang dimenangkan oleh pihak rektorat Usakti ini bertentangan dengan putasan kasasi Mahkamah Agung (MA). "Memang kasus ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat memenangkan pihak penggugat, tapi Pengadilan Tinggi dan kasasi telah membatalkan putusan tersebut," ujarnya.

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan masih menelaah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News