La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna

La Ode Muhammad Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Suap Dana PEN Muna
Sidang putusan majelis hakim kasus suap pengurusan dana PEN Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (35/04/2024). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Ia terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Muna tahun 2021-2022.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta," kata Hakim Ketua Eko dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Lidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Eko mengatakan Rusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Dengan demikian, kata hakim, Rusman melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP.

Ia melanjutkan, apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan.

Selain itu, Majelis Hakim turut menetapkan masa penahanan kepada Rusman dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan serta menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Majelis hakim membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp5 ribu," ujarnya menambahkan.

Mantan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara, La Ode Muhammad Rusman Emba divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News