Lagi, Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen Diciduk Polisi
Jumat, 29 Januari 2021 – 23:17 WIB
BACA JUGA: Bunga Terlihat Lesu dan Ogah Makan, Ibu Tiri Kaget Saat Dengar Pengakuannya
Baca Juga:
Sebagai tersangka EZ dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya paling berat enam tahun penjara.(antara/jpnn)
Seorang pria terduga pelaku pemalsuan surat tes cepat antigen berinisial EZ, 36, asal Kampung Banjar, Kota Mataram, ditangkap jajaran Polda Nusa Tenggara Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Tagih Utang, Pria di Mataram Bersimbah Darah Ditikam Pakai Badik
- Berita Terkini Soal Kasus Brigadir TO Perkosa Mahasiswi di Mataram
- Soal Dugaan Kecurangan Pemilu di Sekotong, Pimpinan Parpol Minta Atensi Kapolda NTB
- Brimob Masih Bersiaga di Bypass BIL-Mandalika Lokasi Bentrokan Warga
- Konon Kampanye di JIS Bakal Dihadiri Jutaan Orang, Anies Berharap Diberi Kemudahan
- Anies Ingin Petinggi Beri Contoh kepada Bawahan soal Bansos