Lagi, Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen Diciduk Polisi

Lagi, Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen Diciduk Polisi
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (kanan) didampingi Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi pers kasus pemalsuan surat tes cepat antigen di Mapolda NTB, Jumat (29/1/2021). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

BACA JUGA: Bunga Terlihat Lesu dan Ogah Makan, Ibu Tiri Kaget Saat Dengar Pengakuannya

Sebagai tersangka EZ dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya paling berat enam tahun penjara.(antara/jpnn)

Seorang pria terduga pelaku pemalsuan surat tes cepat antigen berinisial EZ, 36, asal Kampung Banjar, Kota Mataram, ditangkap jajaran Polda Nusa Tenggara Barat.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News