Langgar PSBB, 7 Rumah Makan di Kramat Jati Dipaksa Tutup Tiga Hari

Langgar PSBB, 7 Rumah Makan di Kramat Jati Dipaksa Tutup Tiga Hari
Sejumlah petugas Satpol PP Kramat Jati saat menindak rumah makan yang melanggar protokol kesehatan Covid-19, Jumat (25/9). Foto: Kecamatan Kramat Jati

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Sebanyak tujuh rumah makan di kawasan Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur dipaksa untuk tutup sementara karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Camat Kramat Jati Eka Darmawan mengatakan, ketujuh rumah makan itu terpaksa disegel petugas Satpol PP karena masih menerima dine in (makan di tempat).

"Karena memberikan pelayanan makan di tempat (Dine In) serta melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak melakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak)," kata Eka dalam keterangannya, Jumat (25/9).

Sebanyak seratus personel gabungan dikerahkan untuk menindak rumah makan yang tidak menjalankan protokol kesehatan tersebut. 

Adapun penyegelan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Eka berharap penyegelan tersebut dapat membuat pengelola rumah makan jera, dan tidak lagi melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Tujuh rumah makan tersebut disegel selama 3x24 jam. Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pemilik atau pengelola rumah makan untuk tetap melakukan aturan PSBB yang di tetapkan oleh pemerintah," ujar Eka. (mcr1/jpnn)

Sebanyak tujuh rumah makan di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur dipaksa tutup selama tiga hari karena melanggar protokol kesehatan Covid-19


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News