LaNyalla Bilang Penjajahan Ekonomi termasuk Pelanggaran HAM
Sabtu, 10 Desember 2022 – 14:13 WIB

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (tengah). Foto: Tim DPD
"Kewajiban pemerintah untuk menjamin rakyat dapat mengakses kebutuhan hidupnya, dikatakan sebagai subsidi. Sehingga sewaktu-waktu subsidi dapat dicabut, karena APBN tidak mampu lagi mengover biaya tersebut," katanya.
Menurut LaNyalla, itulah hakikat dari pelanggaran HAM khususnya hak atas kesejahteraan.
"Saya ingin memperluas perspektif pembicaraan tentang HAM, sehingga tidak terjebak hanya dalam koridor pelanggaran HAM masa lalu saja. Namun, pelanggaran HAM akibat penjajahan ekonomi dalam bentuk baru juga harus menjadi diskursus dalam diskusi dan kajian akademik," katanya. (*/jpnn)
LaNyalla pengin memperluas perspektif pembicaraan tentang HAM, tidak terjebak dalam koridor pelanggaran HAM masa lalu saja.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Amnesty International: Praktik Otoriter dan Pelanggaran HAM Menguat di Indonesia
- Perihal Kasus LCC, Kejati NTB Dinilai Tidak Transparan
- Wali Kota Jakarta Selatan Mendukung Program Mainstreaming HAM untuk ASN dan Masyarakat
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Dugaan Penyiksaan Pemain Sirkus OCI, Komnas HAM Ungkap Fakta Ini
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik