LBH Malut Desak Dewan Bentuk Pansus Tanah

LBH Malut Desak Dewan Bentuk Pansus Tanah
LBH Malut Desak Dewan Bentuk Pansus Tanah
TERNATE - Pemprov dan DPRD Malut dinilai lambat menindaklanjut temuan-temuan BPK terhadap penggunaan anggaran tahun 2010 lalu. Hal ini ditegaskan Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malut, Yahya Mahmud saat ditemui Malut Post  (JPNN Group). Selain itu, dia menegaskan LBH Malut mendukung langkah DPRD Malut agar membentuk Panitia Khusus (Pansus) tanah.

""Prinsipnya, LBH Malut mendesak kepada DPRD secepatnya membentuk pansus tanah yang terindikasi merugikan negara kurang lebih Rp 5 miliar sebagaimana termuat dalam laporan BPK tahun 2010,""ujarnya.

Dia juga mengatakan, BPK perwakilan Malut ini juga sudah harus membentuk tim investigasi terhadap temuan BPK pembebasan lahan di Sofifi sebesar Rp 5 Miliar. ""Kita juga mendesak BPK agar segera membentuk tim untuk mengaudit investigasi terhadap kasus tanah ini. Ini penting sehingga ada proses kejelasan kepemilikan tanah yang nota benenya sudah dibebaskan oleh Pemprov Malut untuk kepentingan pembangunan di Sofifi,"" jelasnya.

Dia menilai, kasus tanah ini sudah lama, namun pihak pemerintah belum juga membuktikan sertifikat tanah yang telah dibebaskan di beberapa lokasi di wilayah Oba. Disisi lain kata Yahya, jika melihat statmen Biro Pemerintahan Setdaprov Malut bahwa tahun 2012 ini pemprov Malut ini hanya menyiapkan anggaran untuk pembuatan sertifikat tiga lokasi, diantaranya sertifikat tanah STAIN, sertifikat tanah perumahan PNS dan sertifikat tanah untuk Unkhair artinya bahwa dugaan kuat anggaran Rp 5 Miliar dari total anggaran pembebasan tanah tahun 2010 Rp 22 Miliar ini dugaan kuat diselwengkan.

TERNATE - Pemprov dan DPRD Malut dinilai lambat menindaklanjut temuan-temuan BPK terhadap penggunaan anggaran tahun 2010 lalu. Hal ini ditegaskan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News