LBH Padang Sebut Keluarga Tidak Diizinkan Memandikan Jenazah Afif

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan keluarga Afif Maulana tidak diizinkan untuk memandikan jenazah sebelum dikebumikan.
Hal itu diungkapkan Koordinator Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi seusai mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, Rabu (26/6).
"Sayangnya pihak keluarga tidak boleh memandikan jenazah di rumah dan hanya boleh melihat wajahnya saja," kata Diki.
Padahal, lanjutnya, sesuai dengan kebiasaan masyarakat, jenazah harus dimandikan di rumah.
"Warga kalau ada yang meninggal itu harus dimandikan di rumah lalu dikebumikan. Nah, ini (jenazah Afif) hanya boleh melihat wajahnya saja," lanjutnya.
Dia menyebutkan keluarga juga tidak bisa melihat kondisi tubuh Afif sebelum dikebumikan.
Diki menjelaskan pihak keluarga tidak diberikan alasan khusus oleh pihak kepolisian terkait hal tersebut.
"Tanpa alasan yang kuat juga sebenarnya keluarga tidak pernah melihat badan dan lain-lainnya," tuturnya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyatakan keluarga Afif Maulana tidak diizinkan untuk memandikan jenazah sebelum dikebumikan.
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- RUU PSK, Muslim Ayub Nilai LPSK Harus Hadir di Daerah Rawan Seperti Aceh dan Papua
- Gegara Anggaran Dipangkas, Pegawai LPSK Menyerukan Moratorium Perlindungan dan Hak