Leluasa Ekspor Tanpa Dikenai Dumping

Leluasa Ekspor Tanpa Dikenai Dumping
Leluasa Ekspor Tanpa Dikenai Dumping
JAKARTA - Setelah sempat terancam, industri kaca dalam negeri kembali bisa leluasa mengekspor ke Australia tanpa terkena tuduhan dumping. Tuduhan tersebut kali kedua sejak akhir 2010 lalu. Tahun lalu, Otoritas Anti Dumping Australia menyelidiki adanya margin dumping atas kaca produksi perusahaan indonesia.

Kepala Unit Kaca Pengaman Asosiasi Kaca Lembaran dan Pengaman (AKLP) Yustinus Gunawan mengatakan peninjuan kembali atas penghentian tuduhan dumping tersebut sudah mendapat jawaban. Tercatat, 8 Agustus lalu bea cukai Australia resmi menghentikan penyelidikan tersebut. Karena, mereka tidak menemukan injury terhadap industri dalam negeri di Australia.

"Dan, itu merupakan jawaban yang sama untuk kedua kalinya terhadap pendaftar petisi, yakni Viridian (perusahaan manufaktur bidang kaca di Australia, Red)," kata dia kemarin (21/8). Kendati sudah resmi dinyatakan dihentikan, tapi perusahaan tersebut masih bisa melakukan sanggahan terhadap keputusan penghentian. Untuk penyampaian sanggahan dibatasi sampai 28 Agustus 2011.

Kali pertama, Otoritas Anti Dumping Australia melakukan penyelidikan atas dugaan dumping terhadap produk kaca asal Indonesia pada tahun lalu. Selain dari Indonesia, dugaan yang sama ditetapkan juga untuk kaca produksi Tiongkok dan Thailand. Berdasar penyelidikan Otoritas Anti Dumping Australia dalam Statement Of Essential Fact Nomor 159 terhadap produk certain clear float glass menyebutkan margin dumping perusahaan indonesia sebesar 3,3 persen-30,3 persen.

JAKARTA - Setelah sempat terancam, industri kaca dalam negeri kembali bisa leluasa mengekspor ke Australia tanpa terkena tuduhan dumping. Tuduhan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News