LH Ditangkap di Bandarlampung, Simak Pengakuannya kepada Polisi

LH Ditangkap di Bandarlampung, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Ilustrasi pengedar narkotika jenis tembakau gorila ditangkap dan diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim dari Unit Opsnal Polsek Sukarame, menangkap seorang pria berinisial LH (22) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pubian, Sukabumi, Bandarlampung.

LH yang merupakan warga Tanjung Agung, Tanjung Karang Timur itu ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan 1 berupa tembakau gorila.

LH Ditangkap di Bandarlampung, Simak Pengakuannya kepada Polisi

Polisi menangkap LH, pengedar tembakau gorila di Bandarlampung. ANTARA/HO

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan penangkapan LH dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa tersangka memiliki narkotika.

Informasi itu langsung diselidiki polisi hingga dilakukan penangkapan terhadap LH. Selain itu ditemukan juga barang bukti di dapur kontrakan pelaku.

"Setelah melakukan penggeledahan diamankan satu orang pemilik dari tembakau gorila tersebut," kata Kompol Warsito.

Kepada polisi, LH mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dengan membelinya secara online seberat 75 gram dengan harga Rp 1,5 juta.

Polisi menangkap LH di sebuah kontrakan di Bandarlampung. Begini pengakuannya seusai ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News