LH Ditangkap di Bandarlampung, Simak Pengakuannya kepada Polisi

jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Tim dari Unit Opsnal Polsek Sukarame, menangkap seorang pria berinisial LH (22) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pubian, Sukabumi, Bandarlampung.
LH yang merupakan warga Tanjung Agung, Tanjung Karang Timur itu ditangkap atas kepemilikan narkotika golongan 1 berupa tembakau gorila.
Polisi menangkap LH, pengedar tembakau gorila di Bandarlampung. ANTARA/HO
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan penangkapan LH dilakukan setelah polisi menerima informasi bahwa tersangka memiliki narkotika.
Informasi itu langsung diselidiki polisi hingga dilakukan penangkapan terhadap LH. Selain itu ditemukan juga barang bukti di dapur kontrakan pelaku.
"Setelah melakukan penggeledahan diamankan satu orang pemilik dari tembakau gorila tersebut," kata Kompol Warsito.
Kepada polisi, LH mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dengan membelinya secara online seberat 75 gram dengan harga Rp 1,5 juta.
Polisi menangkap LH di sebuah kontrakan di Bandarlampung. Begini pengakuannya seusai ditangkap.
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Nekat Menanam Ganja, Pria di Kampar Ditangkap Unit Reskrim Polsek Siak Hulu
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- 3 Mahasiswa di Pekanbaru Ditangkap Polisi Gegara Jadi Pengedar Narkoba