LH Ditangkap di Bandarlampung, Simak Pengakuannya kepada Polisi
Kamis, 11 November 2021 – 22:59 WIB
Oleh pengedar narkoba itu, tembakau gorila tersebut dikemas kembali menjadi paket-paket kecil siap edar.
"Pelaku menjual barang tersebut secara online melalui media sosial," ujar Warsito.
Atas perbuatannya, LH disangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka LH mengaku sudah menjadi pengedar narkotika tembakau gorila satu bulan terakhir dengan cara dipasarkan secara online melalui media sosial.
Pengakuan LH, uang hasil penjualan barang haram itu digunakan untuk biaya berobat.
"Uangnya buat saya berobat, mas. Saya sakit kelenjar getah bening," ucap LH. (antara/jpnn)
Polisi menangkap LH di sebuah kontrakan di Bandarlampung. Begini pengakuannya seusai ditangkap.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi dengan Instansi Lain di 3 Wilayah Ini
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- 3 Pengedar Narkoba di Sukabumi Ini Tertangkap, Penyuplai Siap-Siap Saja
- Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Epy Kusnandar Pamer Senyum
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya