Lihat, Wanita Ini Sampai Dikawal 2 Polisi Bersenjata Lengkap Menuju Selnya, Siapa Dia?
Selain itu, juga turut diamankan uang tunai Rp 2 juta, dengan pecahan Rp 100 ribu sebanyak 16 lembar, Rp 50 ribu delapan lembar, yang diduga hasil dari penjualan sabu.
“Hasil interogsi sementara, yang bersangkutan mengaku barang-barang itu miliknya,” timpal Andi M Ichsan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari rekannya berinisial AS, yang berada di dalam Lapas Jambi. Pihaknya pun masih mendalami keterlibatan AS ini.
“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Polda Jambi untuk mengungkap asal usul barang tersebut," tambahnya.
Baca Juga: Mantan Kapolsek Kutalimbaru Dimutasi, Anak Buahnya Dipecat, Kasusnya Sangat Berat
Atas perbuatannya, tersangka Ratna Dewi dijerat pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (pan/zen/jambi-independent)
Ratna Dewi, 41, warga Lorong Madrasah, RT 02, Kelurahan Nipahpanjang II, Tanjab Timur, Jambi, ditangkap polisi, Jumat (19/11) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- Seorang Tewas dalam Pengeroyokan di Gentala Arasy Jambi, Warga Diminta Tenang
- Buat Warga Jambi, Ada 1.000 Lowongan Kerja, Nih
- Epy Kusnandar Mengalami Depresi & Tekanan Darah Tinggi Seusai Ditangkap karena Narkoba
- Anjing Pelacak Dikerahkan untuk Temukan Narkoba di Kelab Malam Jambi
- Viral Video Syur Diduga Mahasiswa di Jambi, AKBP Reza Bilang Begini