Likuidasi PMPTK Ditunda
Jumat, 25 Juni 2010 – 13:17 WIB
Lebih jauh Nuh mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 24 Tahun 2010 fungsi dan kewenangan, Ditjen PMPTK dilebur kedalam tiga direktorat, yakni Ditjen Pendidikan PAUD dan Non Formal dan Informal, Ditjen Pendidikan Dasar, dan Ditjen Pendidikan Menengah.
Namun dengan adanya penundaan tersebut, lanjut Nuh, bukan berarti membatalkan Perpres No. 24 Tahun 2010. Menurutnya, reformasi birokrasi yang diwujudkan dengan restrukturisasi organisasi akan tetap dilaksanakan dan implementasi restrukturisasi hanya menunggu waktu yang tepat.
“Tahun ini restrukturisasi tidak bisa dilakukan karena memang anggaran sudah berjalan. Tapi, diharapkan seiring dengan pemahaman bersama dan anggaran baru tahun 2011, mudah-mudahan restrukturisasi bisa dilaksanakan,” kata Nuh.
Sebelumnya PGRI menuding penghapusan PMPTK akan menelantarkan guru dan mengancam mutu pendidik. Para guru tersebut khawatir kesejahteraannya yang masih sangat minim akan semakin terpuruk dengan dihapusnya Ditjen PMPTK. (cha/jpnn)
JAKARTA -- Setelah mendapat penentangan dari sejumlah kalangan, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh memutuskan akan menunda kebijakan likuidasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Universitas Terbuka Luncurkan MBKM Expo, Cetak Generasi Unggul & Kompetitif
- Belajar Digitalisasi Kenotariatan, INI German Federal Chamber of Notaries Teken MoU
- UKI Undang Dosen Asal Belanda untuk Perkuat Kolaborasi Global
- Alumni USAHID Luncurkan Program Orang Tua Asuh
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta