Loh, Gaji Non-PNS Kok Dipangkas ?

Loh, Gaji Non-PNS Kok Dipangkas ?
Gaji tenaga honorer setara UMP. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

BACA JUGA : Kenaikan Gaji PNS ada Unsur Politis? ini Kata Sri Mulyani

Kusman, anggota komisi A lain, mengatakan bahwa penurunan gaji tersebut terbilang kurang manusiawi. Idealnya, gaji mereka itu naik. "Kok pemkab malah menurunkan," ungkapnya.

BACA JUGA : Debat Capres: Jokowi Anggap Gaji PNS Sudah Cukup, Benarkah?

Sementara itu, Asisten III Sri Witarsih menjelaskan, aturan itu justru bertujuan baik. Selama ini tidak ada standar gaji untuk para tenaga non-ASN.

Tenaga kontrak lulusan SD dan SMA bisa menerima besaran gaji yang setara. "Bergantung pada OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing," ujarnya.

BACA JUGA : Guru Non-PNS Berharap dapat THR, Boleh Cair Usai Lebaran

Pengaturan itu juga berdasar aturan. Yakni, mengacu gaji PNS. Sri mencontohkan gaji ASN golongan II-c atau lulusan SMP yang bekerja selama 15 tahun. Pendapatan yang mereka terima adalah Rp 2.038.100 per bulan.

BACA JUGA : Giliran Tenaga Ahli Non-PNS Teriak soal THR

Wakil rakyat mengatakan bahwa penurunan gaji non-PNS tersebut terbilang kurang manusiawi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News