Loh, Gaji Non-PNS Kok Dipangkas ?
BACA JUGA : Kenaikan Gaji PNS ada Unsur Politis? ini Kata Sri Mulyani
Kusman, anggota komisi A lain, mengatakan bahwa penurunan gaji tersebut terbilang kurang manusiawi. Idealnya, gaji mereka itu naik. "Kok pemkab malah menurunkan," ungkapnya.
BACA JUGA : Debat Capres: Jokowi Anggap Gaji PNS Sudah Cukup, Benarkah?
Sementara itu, Asisten III Sri Witarsih menjelaskan, aturan itu justru bertujuan baik. Selama ini tidak ada standar gaji untuk para tenaga non-ASN.
Tenaga kontrak lulusan SD dan SMA bisa menerima besaran gaji yang setara. "Bergantung pada OPD (organisasi perangkat daerah) masing-masing," ujarnya.
BACA JUGA : Guru Non-PNS Berharap dapat THR, Boleh Cair Usai Lebaran
Pengaturan itu juga berdasar aturan. Yakni, mengacu gaji PNS. Sri mencontohkan gaji ASN golongan II-c atau lulusan SMP yang bekerja selama 15 tahun. Pendapatan yang mereka terima adalah Rp 2.038.100 per bulan.
Wakil rakyat mengatakan bahwa penurunan gaji non-PNS tersebut terbilang kurang manusiawi.
- Kabar dari Bupati Bangka Barat, Gaji PNS dan PPPK untuk Bulan April Disalurkan Besok
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Makin Gondok soal Gaji ASN, Pemerintah Tertutup, Khawatir Tak Ada Akomodasi
- Rapelan Kenaikan Gaji ASN Hanya Dihitung dari Februari 2024, PPPK Makin Gondok, Jatah Januari?
- PNS & PPPK Semringah, Gaji Baru Plus Rapelan Sudah Masuk Rekening, Nih Daftarnya
- BNN: Anggota Dewan Asal NTT Positif Konsumsi Sabu-Sabu
- 5 Berita Terpopuler: Konon PPPK Setara PNS tetapi Faktanya Berbeda, Muncul Penjelasan Terbaru Gaji ASN, Penting Diketahui