Loh, Kenapa Tersangka Ini Belum Juga Dijebloskan ke Penjara?

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan penyakit yang diderita tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik, Sugiharto. Pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP itu sempat dikabarkan hilang ingatan.
"Saya sudah konfirmasi ke penyidik, namun belum ada jawaban pasti apa penyakitnya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Senin (3/10).
Sugiharto dijadikan tersangka sejak 2014 lalu. Namun, hingga kini KPK belum menjebloskannya ke sel tahanan. Salah satu alasannya, karena Sugiharto masih sakit.
Namun, Yuyuk menegaskan, tidak ditahannya Sugiharto karena penyidik masih harus memeriksa saksi lainnya dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 2 triliun ini.
"Alasan dia belum ditahan, karena masih dibutuhkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain," tegasnya.
Selain Sugiharto, KPK pekan lalu sudah menetapkan mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman. Dia juga belum ditahan. Kasus ini juga menyeret nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
Adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin, yang menyatakan ada aliran dana kepada mantan gubernur Sumatera Barat itu. Hanya saja, sampai saat ini KPK belum berencana memanggil Gamawan Fauzi.
"Nama-nama yang disebut dalam kasus e-KTP belum ada rencana pemeriksaan. Semua tergantung penyidik apakah membutuhkan keterangan yang bersangkutan," katanya.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa memastikan penyakit yang diderita tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik,
- Kemenag Tetapkan Target Zakat Nasional Rp 51 Triliun dalam RKAT 2025
- Zarof Ricar Pernah Terima Rp 50 M Terkait Perkara Gula, Ini Pengakuannya
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Pasuruan Musnahkan BKC Ilegal Senilai Rp 11,3 Miliar
- Polda Jabar Amankan 2 Joki UTBK-SNBT di Kampus UPI
- Epson Apresiasi Langkah Polri Bongkar Tempat Produksi Tinta Palsu, Pelaku Minta Maaf
- 4 Persen ASN Tak Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan