LPAI Ungkap Dugaan Praktik Perdagangan Anak di Pasaman

LPAI Ungkap Dugaan Praktik Perdagangan Anak di Pasaman
Jumpa pers terkait dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat. Foto Fandi Permana/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama Polri, menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, yang terjadi beberapa hari lalu.

Kepala Bidang Dana dan Daya LPAI, Heni Hermanu menjelaskan kronologis dugaan kasus TPPO, terhadap tiga remaja putri di Pasaman.

Di mana kasus itu berawal adanya laporkan Abidin, kakek dari F (12), pada 25 Agustus lalu di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan.

"Setelah itu kami kordinasi dan F terdeteksi melalui nomor ponselnya di Pasaman, Sumatera Barat. Akhirnya pada Selasa (30/8) malam, Polres Pasaman mengamankan ketiga anak tersebut di kafe Rimba Aro milik Butet. Saat dibawa, ketiganya tengah makan dan berkaraoke ria," jelas Heni di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (2/9).

Dari penelusuran, anak-anak itu bakal dipekerjakan di kafe yang diketahiui milik Butet.

"F (12), R (16) dan AJ (18) saat diamanakan, ketiganya sedang melayani tamu berkaraoke," tutur Heni.

Sementara, Kombes Pol. Martinus Sitompul menjelaskan, saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki adanya dugaan TPPO. Pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Polres Pasaman dan Polda Sumbar untuk mengungkap praktik perdagangan anak.

"Sampai saat ini kami masih mendalami kasus yang melibatkan tiga anak di bawah umur ini. Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengungkap dugaan TPPO di kafe tersebut. Sebab berdasarkan penelusuran kami tempat karaoke tersebut mengajukan izin sebagai tempat penginapan," tuturnya.

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) bersama Polri, menggelar konferensi pers terkait dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News