LPSK Inisiasi Kerjasama Asia Tenggara
Kedua, membentuk sebuah badan konsultasi regional negara yang berkepentingan atau negara dari masing-masing lembaga perlindungan saksi dan korban. Seperti, menyusun mandat badan konsultasi regional, memajukan pertukaran informasi, dan meningkatkan kolaburasi dan kerjasama antarlembaga perlindungan saksi dan korban di Asia Tenggara.
Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiyani mengatakan pembentukan badan konsultasi negara Asia Tenggara ini akan memperkuat tanggung jawab masing-masing negara terhadap perlindungan saksi dan korban.
"Apalagi negara-negara Asean telah menandatangani UNCAC (United Nation Convention Against Corruption) dan UNTOC (United Nation Convention Against Transnational Organized Crime) yang mengatur mengenai kewajiban negara terhadap perlindungan saksi dan korban," katanya. (boy/jpnn)
BALI - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menggelar pertemuan internasional dalam bidang perlindungan saksi dan korban, untuk kedua kalinya. Kegiatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat
- Setelah dari Amerika Serikat, Menteri AHY Langsung ke Bali Hadiri World Water Forum
- Pendaftaran CPNS 2024: 5 Hari Dibuka, Sebegini Jumlah Peserta Pilih Instansi, Mengejutkan
- Selamat Jalan Prof Salim Said, Jenazah Dimakamkan di Liang Kubur Sang Ibu
- Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty