LPSK Pastikan Tindak Lanjuti Permohonan Perlindungan Keluarga Deki Susanto

Ia mengatakan, perlindungan LPSK diharapkan membantu pengungkapan fakta-fakta yang sebenarnya atas dugaan tindak pidana pelaku penembakan sehingga korban meninggal dunia di tempat.
"Agar prosesnya bisa berjalan lebih terbuka, detail, lugas, dan tentu saja terjamin keamanannya," katanya.
Dengan demikian, katanya, sebagai penasehat hukum mereka yakin dan percaya perlindungan saksi dan korban akan lebih terjamin dan terjaga keamanannya baik secara fisik maupun psikis.
Hal itu sesuai dengan amanah UU Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Peristiwa penembakan hingga mati di tempat atas Deki menjadi pemicu kemarahan sebagian warga di sana sehingga puluhan orang mendatangi serta melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB Rabu pekan lalu.
BACA JUGA: Berita Duka: Aidah dan Puji Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan
Seiring bergulirnya peristiwa yang sempat divideokan secara lengkap dari detik ke detik dan video itu beredar di dunia maya, saat ini Brigadir KS yang melakukan penembakan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Sumatera Barat.(antara/jpnn)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribu memastikan akan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan keluarga Deki Susanto, DPO yang ditembak mati polisi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Redaktur & Reporter : Budi
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Anak Tembak Ibu Kandung Pakai Senpi Milik Ayahnya
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Kasus Oknum TNI AL Bunuh Juwita, 4 Saksi Dilindungi LPSK