MA Kurangi Hukuman Eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap

MA Kurangi Hukuman Eks Wali Kota Medan Rahudman Harahap
Mantan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap saat disidang di Pengadilan Negeri Medan. Foto: Prasetiyo/PM/jpg

Selain itu, Harudman juga tetap dikenakan uang pengganti Rp 480 juta. Bila tidak mau membayar maka hartanya dirampas.

“Apabila hartanya tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun,” ujar Syarifuddin yang juga Wakil Ketua MA itu.

Setelah kasus APBD Tapanuli Selatan, Rahudman kembali diadili di proses alih fungsi lahan PT KAI saat Rahudman menjadi Wali Kota Medan. Lagi-lagi, Rahudman menang di tingkat pertama.

Tapi di kasasi, Rahudman tak berkutik. Hakim agung Salman Luthan dkk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rahudman.

Adapun pengusaha Handoko Lie, dihukum 10 tahun penjara di kasus alih fungsi lahan PT KAI itu. Selain itu, Handoko Lie juga dibebani mengembalikan uang pengganti Rp 185 miliar lebih. Kini, di atas lahan itu berdiri pusat perbelanjaan, hotel dan rumah sakit. (dtn/jpg)

Mahkamah Agung (MA) telah memutus kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Wali Kota Medan 2010-2-15, Rahudman Harahap.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News