Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Ilegal Banyak Banget, Bareskrim Turun Tangan
Senin, 21 November 2022 – 22:31 WIB

Bareskrim Polri memberikan asistensi terhadap kasus pinjol ilegal yang menjerat ratusan mahasiswa IPB. Foto: JPNN.com
Atas perbuatannya, tersangka SAN dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan asistensi dilakukan guna mempercepat penuntasan kasus itu.
Dia menyebut penyelesaian kasus pinjol ilegal itu dipercayakan kepada Polres Bogor dengan asistensi Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Asistensi untuk membantu proses penyidikan biar cepat selesai," kata Whisnu. (antara/jpnn)
Bareskrim Polri melakukan aistensi terkait penanganan kasus mahasiswa IPB terjerat pinjol ilegal. Jumlah korban banyak banget.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Komjen Wahyu: Tak Ada Cerita Main Judi Itu Menang
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Bareskrim Bongkar Judi Online yang Libatkan Warga China, Uang Rp 75 M Disita
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono