Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Ilegal Banyak Banget, Bareskrim Turun Tangan

Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Ilegal Banyak Banget, Bareskrim Turun Tangan
Bareskrim Polri memberikan asistensi terhadap kasus pinjol ilegal yang menjerat ratusan mahasiswa IPB. Foto: JPNN.com

Atas perbuatannya, tersangka SAN dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan asistensi dilakukan guna mempercepat penuntasan kasus itu.

Dia menyebut penyelesaian kasus pinjol ilegal itu dipercayakan kepada Polres Bogor dengan asistensi Dittipideksus Bareskrim Polri.

"Asistensi untuk membantu proses penyidikan biar cepat selesai," kata Whisnu. (antara/jpnn)


Bareskrim Polri melakukan aistensi terkait penanganan kasus mahasiswa IPB terjerat pinjol ilegal. Jumlah korban banyak banget.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News