Mahasiswa IPB Terjerat Pinjol Ilegal Banyak Banget, Bareskrim Turun Tangan
Senin, 21 November 2022 – 22:31 WIB
Atas perbuatannya, tersangka SAN dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga:
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan asistensi dilakukan guna mempercepat penuntasan kasus itu.
Dia menyebut penyelesaian kasus pinjol ilegal itu dipercayakan kepada Polres Bogor dengan asistensi Dittipideksus Bareskrim Polri.
"Asistensi untuk membantu proses penyidikan biar cepat selesai," kata Whisnu. (antara/jpnn)
Bareskrim Polri melakukan aistensi terkait penanganan kasus mahasiswa IPB terjerat pinjol ilegal. Jumlah korban banyak banget.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Berhati-Hati Terhadap Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- CEO Indodax: TPPU Dengan Aset Kripto Justru Mudah Dilacak
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum