Mahasiswa PTN di Sumedang Digulung Polisi, Bikin Malu Keluarga

jpnn.com, SUMEDANG - Mahasiswa berinisial TNR (24), diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan membaea ganja seberat 515 gram.
Pelaku diketahui berstatus mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Sumedang, Jawa Barat.
TNR ditangkap pada 31 Agustus 2022 di sebuah tempat pengiriman ekspedisi di Sumedang.
"Pada tanggal 31 Agustus 2022 sekitar jam 10.00 WIB, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial TNR pada saat menerima paketnya di kantor jasa ekspedisi," ucal Kasat Res Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal, Jumat (23/9).
Penangkapan TNR bermula ketika jajaran Polres menerima informasi adanya aktivitas pengiriman ganja dari Aceh ke Sumedang.
Polisi pun langsung melakukan pengintaian terhadap TNR.
"Kami juga dapat informasi paket tersebut dialamatkan ke kantor sekretariat organisasi intra kampus, dengan keterangan paket pengiriman kopi," ujar AKBP Akmal.
Saat diperiksa, TNR mengaku membeli ganja tersebut seharga Rp 2.000.000 dari seseorang bernama ALX.
Mahasiswa berinisial TNR (24), diciduk jajaran Polres Metro Jakarta Barat karena kedapatan membaea ganja seberat 515 gram.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Dipimpin Irjen I Wayan Sugiri, BNN dan Bea Cukai Musnahkan Ladang Ganja 3 Hektare di Aceh
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme