Mahasiswa Punya Pekerjaan Sampingan Haram
Sabtu, 26 Juni 2021 – 00:29 WIB

Polisi tangkap mahasiswa asal Muna diduga edarkan sabu-sabu di Kendari, Jumat (25/6). Foto: ANTARA/HO-Ditresnarkoba Polda sultra
"Total barang bukti yang kami sita 20 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 11,40 gram," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berada di Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mahasiswa inisial MM (23) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba