Mahasiswa Punya Pekerjaan Sampingan Haram

jpnn.com, KENDARI - Diduga mengedarkan sabu-sabu di Kota Kendari, mahasiswa asal Kabupaten Muna ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.
Tersangka inisial MM (23) ditangkap pada Jumat (25/6) dini hari, pukul 01.00 WITA, di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari.
"Tersangka ditangkap saat pulang dari melakukan penempelan sabu-sabu dan masuk pekarangan rumah indekos di daerah Kambu menggunakan kendaraan motor Yamaha Fino," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Usai melakukan upaya paksa dan penangkapan tersangka dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.
Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan sabu-sabu karena tersangka baru membuang atau menempel di berbagai tempat.
Setelah dilakukan interogasi awal, kata Kombes Muhammad Eka, tersangka menjelaskan bahwa barang sisa yang dimiliki disimpan di rumah kosong temannya di Perumahan BTN Anduonohu, Blok E Nomor 5, di dalam kantong plastik bening yang diletakkan di dalam lemari pakaian.
Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 langsung mengembangkan ke Perumahan BTN disaksikan masyarakat.
Saat penggeledahan di dalam lemari ditemukan sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dan permen.
Mahasiswa inisial MM (23) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Mahasiswa Merusuh saat May Day, Buruh Demak Dukung Polisi Bertindak
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Sepanjang April 2025, Polresta Bandar Lampung Ringkus 28 Tersangka Narkoba
- LSM dan Mahasiswa Dinilai Berperan Penting sebagai Penyeimbang Kekuasaan