Mahasiswa Punya Pekerjaan Sampingan Haram
jpnn.com, KENDARI - Diduga mengedarkan sabu-sabu di Kota Kendari, mahasiswa asal Kabupaten Muna ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara.
Tersangka inisial MM (23) ditangkap pada Jumat (25/6) dini hari, pukul 01.00 WITA, di daerah Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kendari.
"Tersangka ditangkap saat pulang dari melakukan penempelan sabu-sabu dan masuk pekarangan rumah indekos di daerah Kambu menggunakan kendaraan motor Yamaha Fino," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman.
Usai melakukan upaya paksa dan penangkapan tersangka dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan masyarakat setempat.
Namun, dari hasil penggeledahan tidak ditemukan sabu-sabu karena tersangka baru membuang atau menempel di berbagai tempat.
Setelah dilakukan interogasi awal, kata Kombes Muhammad Eka, tersangka menjelaskan bahwa barang sisa yang dimiliki disimpan di rumah kosong temannya di Perumahan BTN Anduonohu, Blok E Nomor 5, di dalam kantong plastik bening yang diletakkan di dalam lemari pakaian.
Tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 langsung mengembangkan ke Perumahan BTN disaksikan masyarakat.
Saat penggeledahan di dalam lemari ditemukan sabu-sabu siap edar yang sudah dikemas dalam berbagai kemasan bekas makanan ringan dan permen.
Mahasiswa inisial MM (23) ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun.
- Hardiknas 2024: Pertamina Goes To Campus Siap Hadir di 15 Kampus, Catat Waktunya!
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Panik Lihat Polisi, Pemakai Narkoba di Lahat Lari sampai Mati
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- ATVI Akan Bertransformasi Jadi IMDE, Bikin Terobosan, Lihat Aksinya di Acara CFD