Mahfud MD Bicara Soal Kasus Senpi Ilegal Dito Mahendra, Begini Katanya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menko Polhukam) Mahfud MD angkat bicara soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Dito Mahendra.
Dia mengatakan jika aparat penegak hukum mengalami kesulitan mengusut kasus tersebut, agar mengatakan kepada dirinya.
“Kalau ada kesulitan, bilang ke saya. Saya akan turun tangan," kata Mahfud, di sela menghadiri acara Hari Peringatan Kesaktian Pancasila di Monumen Pancasila Saksi, Jakarta, Minggu (1/10).
Dito Mahendra berhasil ditangkap di sebuah vila di Bali, oleh Bareskrim Polri pada Kamis (7/9) malam, setelah empat bulan buron.
Kasus ini berawal ketika KPK melakukan penggeledahan rumah Dito di Jalan Erlangga V No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terkait kasus TPPU mantan Sekretaris MA Nurhadi, Senin (13/3).
Saat penggeledahan itu, KPK menemukan 15 pucuk senpi berbagai jenis, dan 9 di antaranya dinyatakan ilegal.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro mengatakan saat melakukan penangkapan polisi mendapatkan kembali senpi dari Dito Mahendra.
"Kami mendapatkan kembali sebuah senpi,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Jumat (8/9). (jlo/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang menjerat Dito Mahendra.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
- Gugatannya Ditolak MK, Mahfud MD Menerima dengan Lapang Dada
- Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Dito Mahendra, Ini Alasannya
- Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Langsung Bebas
- Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara
- 4 Menteri Bakal Dihadirkan di Sidang MK, Mahfud: Silakan Saja