Mahfud Tak Persoalkan UU MK Baru

Masih Ada Kemungkinan Diuji Materi

Mahfud Tak Persoalkan UU MK Baru
Mahfud Tak Persoalkan UU MK Baru
Guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menegaskan, pada prinsipnya MK tidak diperbolehkan menolak permohonan. Namun demikian, katanya, MK tak mau diperalat.

"Wajib menerima, MK tak boleh menolak. Tapi MK tak mau diperalat orang, misalnya jika tak punya kerugian tapi minta (UU MK) diuji," tandasnya.

Bukankah akan ada kesan konflik kepentingan jika MK engadili UU tentang MK? Mahfud tak menampik hal itu. Namun menurutnya kalaupun ada permohonan judicial review UU MK maka hal itu bukan untuk mengadili perorangan. "Ini kan bukan mengadili orang, tapi institusi," ucapnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tak risau dengan hasil revisi undang-undang tentang MK yang baru disetujui DPR dan pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News