Mahfud Tak Persoalkan UU MK Baru
Masih Ada Kemungkinan Diuji Materi
Selasa, 21 Juni 2011 – 23:03 WIB

Mahfud Tak Persoalkan UU MK Baru
Guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menegaskan, pada prinsipnya MK tidak diperbolehkan menolak permohonan. Namun demikian, katanya, MK tak mau diperalat.
"Wajib menerima, MK tak boleh menolak. Tapi MK tak mau diperalat orang, misalnya jika tak punya kerugian tapi minta (UU MK) diuji," tandasnya.
Bukankah akan ada kesan konflik kepentingan jika MK engadili UU tentang MK? Mahfud tak menampik hal itu. Namun menurutnya kalaupun ada permohonan judicial review UU MK maka hal itu bukan untuk mengadili perorangan. "Ini kan bukan mengadili orang, tapi institusi," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tak risau dengan hasil revisi undang-undang tentang MK yang baru disetujui DPR dan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 6 Fakta Terbaru Pembunuhan Jurnalis Juwita, Asmara Rumit Oknum TNI AL Itu
- Puluhan Pelajar Nakal di Purwakarta Dikirim ke Rindam III/Siliwangi Bandung
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas