Main ke Rumah Ibu Tiri, GA Ternyata Sering Berbuat Terlarang, Astaga!

Main ke Rumah Ibu Tiri, GA Ternyata Sering Berbuat Terlarang, Astaga!
GA ditangkap saat asyik berbuat terlarang di rumah ibu tiri. Pemuda itu kini sudah diamankan di Polres Mataram. Foto: dok radar lombok

Yogi menyebutkan bahwa mereka ini satu jaringan.

Terhadap M, Yogi memberikan ultimatum agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas. 

"Kemanapun bersembunyi akan kami kejar,” tegas dia.

GA akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (der/radarlombok)


Pemuda bernama GA diciduk saat sedang asyik berbuat terlarang di rumah ibu tirinya berinisial M


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News