Main ke Rumah Ibu Tiri, GA Ternyata Sering Berbuat Terlarang, Astaga!
Sabtu, 11 September 2021 – 20:11 WIB

GA ditangkap saat asyik berbuat terlarang di rumah ibu tiri. Pemuda itu kini sudah diamankan di Polres Mataram. Foto: dok radar lombok
Yogi menyebutkan bahwa mereka ini satu jaringan.
Terhadap M, Yogi memberikan ultimatum agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas.
"Kemanapun bersembunyi akan kami kejar,” tegas dia.
GA akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (der/radarlombok)
Pemuda bernama GA diciduk saat sedang asyik berbuat terlarang di rumah ibu tirinya berinisial M
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Viral Warga Pamekasan Ngaku Jadi Korban Salah Tangkap, Polda Riau Beri Penjelasan Begini
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Polres Tanjung Priok Sita Narkoba Senilai Rp2,3 Miliar dalam 10 Kasus
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba