Main ke Rumah Ibu Tiri, GA Ternyata Sering Berbuat Terlarang, Astaga!
Sabtu, 11 September 2021 – 20:11 WIB
Yogi menyebutkan bahwa mereka ini satu jaringan.
Terhadap M, Yogi memberikan ultimatum agar segera menyerahkan diri sebelum diambil tindakan tegas.
"Kemanapun bersembunyi akan kami kejar,” tegas dia.
GA akan dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (der/radarlombok)
Pemuda bernama GA diciduk saat sedang asyik berbuat terlarang di rumah ibu tirinya berinisial M
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Polisi Bawa Chandrika Chika ke BNN Untuk Asesmen
- 3 Berita Artis Terheboh: Chandrika Chika Positif Pakai Narkoba, Barang Bukti Disita