Majelis Tolak Permohonan Agar Angie Ditahan
Sabtu, 18 Februari 2012 – 01:01 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Nazaruddin, menolak permohonan tentang penetapan agar Angelina Sondakh ditahan. Hal itu diputuskan setelah majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih, menggelar musyawarah majelis usai menerima permohonan dari tim penasihat hukum Nazaruddin. "Untuk permintaan kedua dan ketiga, majelis akan mempertimbangkannya," ucap Darmawati.
"Untuk permintaan yang pertama (penetapan penahanan Angie,red) majelis tidak dapat menerimanya," kata ketua majelis, Darmawati Ningsih sebelum menutup persidangan atas Nazaruddin, Jumat (17/2) malam.
Namun demikian majelis tetap mempertimbangkan dua permintaan lain yang diajukan dari tim advokasi Nazar. Yakni agar Angie dan Rosa dikonfrontir, serta meminta Kementrian Komunikasi dan Informasi memastikan bahwa transkip pembicaraan yang diambil dari BlackBerry Rosa, memang benar-benar hasil komunikasinya dengan Angie.
Baca Juga:
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menyidangkan perkara Nazaruddin, menolak permohonan tentang penetapan agar Angelina Sondakh ditahan.
BERITA TERKAIT
- Ajak Generasi Muda Peduli Lingkungan, Toyota Eco Youth Kembali Digelar
- Hadiri Halalbihalal PW Prika, Menaker Ida Apresiasi Dedikasi Para Pensiunan Kemnaker
- Di Halmahera Timur, BSKDN Kemendagri Beberkan Strategi Jaga Keberlanjutan Inovasi
- UNHCR Perkuat Kemitraan Filantropi Islam, Pastikan Menjangkau Para Pengungsi
- Punya Asuransi Tidak Pernah Klaim, Apakah Rugi? Aidil Menjawab Begini
- Qatar National Library Mengundang 4 Pimpinan Forum TBM DKI, Tampilkan Kegiatan Literasi