Malam Ini Polisi Tentukan Ratna Sarumpaet Ditahan Atau Tidak

Malam Ini Polisi Tentukan Ratna Sarumpaet Ditahan Atau Tidak
Ratna Sarumpaet diperiksa polisi. Foto: Elfany Kurniawan/ JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memeriksa aktivis sosial dan seniman Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka kasus penyebaran kabar bohong. 

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, penyidik segera menentukan apakah Ratna langsung ditahan atau tidak. 

“Ya tunggu 1x24 jam. Nanti pukul 22.00 akan ditentukan,” ujar Argo, Jumat (5/10). 

Nantinya, kata Argo, penyidik akan memutuskan berdasar pertimbangannya. "Kan ada pentahapannya," sambung dia.

Diketahui Ratna ditangkap polisi, Kamis (4/10) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bertolak ke Chile.

Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong penganiayaan terhadapnya.

Dia juga sudah menjadi tersangka dan disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam sepuluh tahun penjara. (cuy/jpnn)


Ratna sudah menjadi tersangka dan disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 UU ITE.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News