Malaysia Bebaskan 19 TKI Vonis Mati

Malaysia Bebaskan 19 TKI Vonis Mati
Malaysia Bebaskan 19 TKI Vonis Mati
JAKARTA - Pemerintah menyampaikan update kabar terbaru terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam vonis mati Mahkamah Tinggi Malaysia. Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, menyampaikan bahwa sekitar 19 TKI dari 177 WNI yang terancam hukuman mati sudah dibebaskan.  "Pemerintah kini memroses pemulangannya ke Indonesia," kata Jumhur, Rabu (25/8).

      

Jumhur mengatakan, untuk memenuhi unsur perlindungan kepada TKI pihaknya telah mengirimkan dua pejabat BNP2TKI ke Kuala Lumpur untuk mengordinasikan pemberian bantuan hukum dengan pihak KBRI. Tahap awal, BNP2TKI mendata ulang para TKI yang terancam hukuman mati. Sekaligus melakukan pendampingan dan perlindungan hukum.

Dua pejabat itu adalah Direktur Kerjasama Luar Negeri untuk Kawasan Asia Pasifik dan Amerika, Anjar Prihantono dan Rohyati Sarosa mewakili Direktorat Advokasi dan Perlindungan untuk Kawasan Asia Pasifik serta Amerika. Menurut Jumhur, 19 TKI tersebut telah dikabulkan bandingnya oleh Mahkamah Tinggi Malaysia karena dinyatakan tidak bersalah. Nama-nama 19 TKI itu akan diumumkan BNP2TKI secepatnya.

Sementara itu, dijelaskan Jumhur, dari 177 warganegara Indonesia/TKI terancam hukuman mati, 70 TKI mendapat vonis mati dengan 19 TKI yang telah dipulangkan. Jumhur menyatakan, permohonan grasi atas dua WNI asal Aceh yang divonis mati, Bustaman Bin Bukhori dan Tarmizi Bin Yacob ditolak oleh pihak Malaysia. "Keduanya saat sedang diproses untuk memohon pengampunan dari Dato Yang Dipertuan Agung Malaysia," ujar Jumhur

JAKARTA - Pemerintah menyampaikan update kabar terbaru terkait Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam vonis mati Mahkamah Tinggi Malaysia. Kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News